IEG


GAMBARAN SINGKAT KEGIATAN IEG

1.1        Umum
Sampai dengan saat ini, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan dana untuk pembangunan sarana bidang penyehatan lingkungan permukiman relatif sedikit. Disamping itu anggaran yang dialokasikan di masing-masing kabupaten/kota untuk kegiatan bidang tersebut masih relative rendah. Sementara itu kebutuhan masyarakat atas sarana tersebut sudah semakin mendesak. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus penyakit yang terjadi akibat tidak sehatnya lingkungan permukiman, baik akibat dari buruknya sistem pengelolaan air limbah maupun persampahan yang aman bagi lingkungan.
Pemerintah pusat mempunyai komitmen untuk mendorong pemerintah daerah dalam pembangunan sector penyehatan lingkungan permukiman yang lebih tinggi lagi di tahun 2010 – 2014, hal ini tercermin dari meningkatnya alokasi dana yang dianggarkan sebesar hamper tujuh kali dari anggaran yang dialokasikan lima tahun sebelumnya.
Salah satu upaya pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah untukmeningkatkan pembengunan sarana sector penyehatan lingkungan permukiman berupa Program Hibah daerah Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S). program ini berupa alokasi dana untuk kabupaten/kota yang telah menganggarkan dana APBD di sector tersebut pada tahun anggaran berjalan. Program ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia (AusAID) untuk dilaksanakan mulai tahun anggaran 2010-2011.
Hibah ini akan disalurkan melalui gabungan dua (2) mekanisme pendanaan, yaitu (i) output based atau berdasarkan kinerja yang terukur atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2010; dan (ii) pendanaan bersama untuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2011.

1.       KRITERIA PENERIMA HIBAH DAERAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI (P2S)
2.1      Jenis Kegiatan
Kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2010 yang dinilai layak untuk menentukan besaran dana hibah Program P2S adalah kegiatan bidang air limbah dan persampahan yang didanai melalui APBD murni atau DAU.
Jenis kegiatan yang dapat dinilai :
a.          Persampahan
a.1     Peralatan untuk proses daur ulang sampah, yang dikelola oleh masyarakat;
a.2      Pembangunan transfer depo, stasiun pengumpul sampah atau tempat pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu (contoh : Kontainer);
a.3    Revitalisasi dan pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah;
a.4    Peralatan operasional pengelolaan sampah;
a.5  Penyediaan sarana non fisik untuk mendukung pengelolaan persampahan (DED, sosialisasi, fasilitator).
b.         Air Limbah
b.1    Pembangunan dan rehabilitasiIPAL baru skala kawasan (modular);
b.2    Pembangunan system sanitasi komunal yang berbasis masyarakat
b.3    Perluasan jaringan pipa air limbah terpusat termasuk sambungan rumah, sesuai syarat dan ketentuan dari ditjen Cipta Karya;
b. 4   Optimalisasi instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) dan rehabilitasi IPAL skala kota atau regional;
b.5    Peralatan operasi dan pemeliharaan system terpusat;
b.6    Penyediaan sarana non-fisik untuk mendukung pengelolaan air limbah.
Seluruh Kegiatan tersebut didanai melalui dana APBD murni dan/atau DAU dan telah tersedia lahan atau tidak memerlukan pembebasan lahan.
Kegiatan yasng dibiayai dari DAK dan dana pendamping kegiatan yang bersumber dari hibah luar negeri / APBN tidak dapat diperhitungkan untuk menentukan besaran dana hibah.
2.       BESARAN DANA HIBAH
3.1       Besaran Dana Hibah Berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan TA. 2010
a.          Besaran dana hibah akan ditentukanberdasarkan jumlah nilaikegiatan/proyek di bidang persampahan dan air limbah pada TA. 2010. Jenis kegiatan/proyek yang dinilai adalah semua jenis pengeluaran di bidang persampahan dan air limbah yang didanai dengan dana APBD murni dan DAU, kecuali pengeluaran/belanja rutin, operasional dan gaji.
b.         Kegiatan/proyek yang didanai dengan pinjaman atau hibah dari Pusat tidak dimasukkan dalam penilaian.
c.          Nilai dana hibah yang diberikan Rp. 500 Juta – Rp. 5 Milyar per kabupaten/kota.
Dana hibah yang akan diberikan maksimal sebesar dana APBD yang dialokasikan untuk bidang pengelolaan persampahan dan air limbah pada TA. 2010.


 
Design by Chelly Partang