SPBM - USRI

1.1.          Latar Belakang

Program Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) merupakan salah satu komponen Program Urban Sanitation and Rural Infrastructure (USRI) yang diselenggarakan sebagai program pendukung PNPM-Mandiri. Program ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok untuk turut berpartisipasi memecahkan berbagai permasalahan yang terkait pada upaya peningkatan kualitas kehidupan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Mekanisme penyelenggaraan Program Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) menerapkan pendekatan pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat melalui pelibatan masyarakat secara utuh dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari pengorganisasian masyarakat, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan program sampai dengan upaya keberlanjutan, khususnya dalam hal peningkatan kualitas prasarana dan sarana sanitasi  berbasis masyarakat dalam rangka mendukung upaya pencapaian target MDG pada 2015, yaitu menurunkan sebesar separuh dari proporsi penduduk yang belum memiliki akses sanitasi  dasar serta sasaran RPJMN 2010-2014 dalam bidang sanitasi yaitu stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan peningkatan layanan pengelolaan air limbah.
Program SPBM ini dilaksanakan secara bertahap di 1350 kelurahan yang berada di 34 kabupaten/kota di 5 provinsi terpilih yang sebelumnya menjadi lokasi pelaksanaan program PNPM Mandiri Perkotaan (P2KP), lokasi kelurahan tersebut telah menerima dana BLM sebanyak 3 kali siklus. Hal ini merupakan perwujudan dari sinergi diantara program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pada pelaksanaan nantinya program ini  akan menggunakan lembaga masyarakat (BKM/LKM) yang sudah ada dan mempunyai rekam jejak dan kinerja yang baik dalam mengelola program pemberdayaan masyarakat.
Melalui pelaksanaan Program SPBM ini masyarakat akan merencanakan program, memilih jenis prasarana/sarana sanitasi komunal yang sesuai dengan kebutuhan, menyusun rencana kerja, melakukan pembangunan konstruksi serta mengelola dan melestarikan hasil pembangunan.

1.2.          Maksud 

Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana sanitasi komunal berbasis masyarakat khususnya bagi kaum perempuan, kelompok rentan/marjinal dan penduduk miskin.

1.3.          Tujuan

Tujuan Program SPBM adalah:
1.      Meningkatnya kesadaran sanitasi dan promosi praktik hidup bersih dan sehat masyarakat.
2.      Meningkatnya kapasitas masyarakat dan lembaga masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan layanan sanitasi yang berkelanjutan.
3.      Tersedianya sistem sanitasi komunal yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.  

1.4.          Sasaran

Sasaran Program SPBM adalah:
1.    Meningkatnya kesadaran sanitasi dan promosi praktik hidup bersih dan sehat melalui kegiatan kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
2.    Tersedianya sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman (sanitasi komunal)  yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, berkualitas, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan;
3.    Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana/sarana penyehatan lingkungan permukiman (sanitasi komunal) secara partisipatif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan berkelanjutan;
4.    Tersusunnya Rencana Aksi Perbaikan Sanitasi (Community Sanitation Improvement Action Plan/CSIAP) yang responsif kepada upaya peningkatan kualitas sanitasi  masyarakat;
5.    Meningkatnya kemampuan perangkat pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan khususnya di sektor penyehatan lingkungan permukiman;

1.5.          Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Program SPBM adalah:
1.      Penyediaan prasarana/sarana sanitasi masyarakat meliputi: (i) fasilitas MCK komunal dan (ii) instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal;
2.      Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah dalam hal perencanaan dan pembangunan khususnya terkait dengan  upaya penyehatan lingkungan permukiman berbasis masyarakat.
Kegiatan penyehatan lingkungan permukiman melalui penyediaan sistem sanitasi komunal berbasis masyarakat dilaksanakan secara terpadu, mengacu pada Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RIPJM), Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK), PJM Pronangkis (Medium Term Poverty Reduction Plan/MTPRP) dan Rencana Aksi Perbaikan Sanitasi (Community Sanitation Improvement Action Plan/CSIAP) yang telah disusun.

1.6.          Prinsip dan Pendekatan

1.6.1.   Prinsip

Prinsip dasar  Program SPBM adalah:
1.      Tanggap kebutuhan, masyarakat yang layak mengikuti program akan bersaing mendapatkan program dengan cara menunjukkan komitmen serta kesiapan untuk melaksanakan sistem sesuai dengan pilihannya.
2.      Pengambilan keputusan berada sepenuhnya ditangan masyarakat, peran pemerintah dan konsultan pendamping hanya sebatas sebagai fasilitator.
3.      Masyarakat menentukan, merencanakan, membangun dan mengelola sistem yang mereka pilih sendiri, dengan difasilitasi oleh konsultan pendamping yang mempunyai pengalaman dalam bidang teknologi pengolahan limbah dan pendampingan sosial.
4.      Pemerintah berperan memfasilitasi inisiatif kelompok masyarakat, bukan sebagai pengelola sarana.
Prinsip  penyelenggaraan Program SPBM adalah:
1.     Dapat diterima; Pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah kelurahan sehingga didukung dan diterima oleh masyarakat. Hal ini berlaku mulai dari saat pemilihan lokasi dan penentuan solusi teknis (jenis prasarana/sarana dan pilihan teknologi yang digunakan), penentuan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan pengadaan, serta penetapan mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana sanitasi  masyarakat.
2.     Transparan; Penyelenggaraan kegiatan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat dan perangkat pemerintah daerah sehingga memungkinkan terjadinya pengawasan dan evaluasi oleh semua pihak.
3.     Dapat dipertanggungjawabkan; Penyelenggaraan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.
4.     Berkelanjutan; Penyelenggaraan kegiatan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan yang ditandai dengan adanya pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana secara mandiri oleh masyarakat pengguna.
5.     Kerangka Jangka Menengah; Penyelenggaraan dilaksanakan pada kerangka jangka menengah sebagai dasar upaya peningkatan akses terhadap pelayanan prasarana dan sarana sanitasi bagi penduduk miskin, kaum perempuan dan kelompok rentan/ marjinal.
6.     Sederhana, Tata cara, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan bersifat sederhana, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh seluruh stakeholder

1.6.2.   Pendekatan

Program SPBM merupakan program pembangunan prasarana dan sarana sanitasi, dengan pendekatan:
1.      Pemberdayaan Masyarakat, artinya seluruh proses implementasi kegiatan (tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan) melibatkan partisipasi aktif masyarakat berdasarkan kesamaan kepentingan dan kebutuhan;
2.      Keberpihakan kepada penduduk miskin, kaum perempuan dan kelompok rentan/marjinal, artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil kegiatan ditujukan kepada kaum perempuan, kelompok rentan/marjinal dan penduduk miskin/masyarakat berpenghasilan rendah;
3.      Otonomi dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan masyarakat bertanggungjawab penuh pada penyelenggaraan program dan keberlanjutan prasarana/sarana  terbangun;
4.      Partisipatif, artinya masyarakat terlibat secara aktif dalam kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan  dan pemanfaatan, dengan memberikan kesempatan secara luas partisipasi aktif dari perempuan, kelompok rentan/marjinal dan penduduk miskin;
5.      Keswadayaan, artinya masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan, melalui keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan serta pemeliharaan hasil kegiatan;
6.      Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang dilaksanakan memiliki sinergi dengan program pembangunan yang lain.
7.      Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah, lembaga masyarakat dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan pembangunan penyehatan lingkungan permukiman.
8.      Kesetaraan dan keadilan gender, artinya terdapat kesetaraan antara kaum pria dan dan perempuan dalam setiap tahap pembangunan dan dalam pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan secara adil.

 
Design by Chelly Partang