Makassar- Pada Tanggal 21-22 Juli 2011 di Hotel Borobudur Jakarta, telah dilaksanakan seminar nasional mengenai kelembagaan pengelolaan air limbah di perkotaan. Dalam seminar tersebut dihadiri oleh 8 kota diantaranya Surabaya, Pekanbaru, Makassar, Cimahi, Bogor, Bandar Lampung, Palembang, dan Batam. Seminar dibuka oleh sekretaris Ditjen Ciptakarya Ir. Susmono. Menurutnya bahwa kota-kota dimaksud sudah mendesak untuk ditangani permasalahan air limbahnya dari kegiatan domestik rumah tangga dengan sistem perpipaan.
Untuk itu dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah, utamanya dalam penyiapan lahan. Pemda diharapkan mampu mendorong pokja sanitasi atau AMPL untuk mengembangkan masterplan air limbah yang telah tersusun melalui bantuan hibah dari pemerintah Auatralia dan difasilitasi INDII. Kearifan lokal dibutuhkan untuk pengembangan oleh tim pokja di daerah.Dibutuhkan kelembagaan yang tepat, untuk mengelola prasarana pelayanan yang ada. Lumayan sekarang ada regulasi yang mengatur yaitu Bada Layanan Umum Daerh (BLUD). Menurut para ahli, sekarangdi Jakarta sudah kesulitan mendapatkan air baku, karena sungai-sungai sudah tercemar oleh limbah domestik rumah tangga.
Menurut Ir. Susmono, beliau mengatakan bahwa untuk masa yang akan datang , apakah kita tega anak cucu kita hidup di bawah comberan atau air got. Di Jakarta beberapa tempat apabila di gali sumurnya akan berbau limbah rumah tangga. Untuk itulah disampaikan bahwa dengan adanya kelembagaan yang tepat diharapkan air limbah dapat terkelola dengan baik.
Berdasarkan PP 38/2007 Air Limbah menjadi Urusan Wajib Kab/Kota Namun, hal ini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemda. Menurut DR. Sjofjan Bakar, M.Sc Direktur Fasilitas Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri , bahwa beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh pemda sebagai berikut:
- Air Limbah harus disebutkan secara eksplisit didalam RPJMD Kabupaten / Kota
- Mendapat dukungan dari Masyarakat melalui “Forum” yang mendapat dukungan dari Pokja AMPL
- Mendapat dukungan dari DPRD dalam Pembiayaan dan pengajuan PERDA pengelolaan air limbah
- Diperlukannya PERDA yang mencakup pengelolaan air limbah yang komprehensif (Tarif/Retribusi, Operator Otonom, Regulator Pengawas Lingkungan dan Peran Masyarakat)
- Harus diterapkan Pajak ++(Pajak Khusus yang dikenakan terhadap wilayah khusus yang telah menerima pelayanan sewerage sistem) Berdasarkan; UU 28 tahun 2009
- Pajak Lingkungan diperlukan untuk mendukung pengelolaan air limbah.
Disampaikan juga oleh narasumber Ir. Bejo Mulyono MML, bahwa untuk pengelolaan air limbah di tingkat perkotaan, akan lebih tepat apabila dibentuk SKPD atau unit kerja pada SKPD dilingkungan pemda yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatnnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Berdasarkan atas diskusi dalam seminar tersebut, serta hasil studi akademis tentang kelembagaan pengellaan air limbah di Kota Makassar maka akan dibentuk UPTD Pengelolaan Air Limbah di bawah SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar melalui Peraturan Walikota (Perwali) Makassar. Dalam Draft Perwali yang sementara lagi dibahas dalam Tim Pokja AMPL Kota Makassar dan difailitasi melalui program MSMHP tahap II, bahwa UPTD Pengelolaan air limbah kurang lebih mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja dan anggaran di bidang pengelolaan air limbah
- melaksanakan pengolahan dan pemanfaatan air limbah:
- melaksanakan penyedotan dan pengangkutan tinja
- melaksanakan operasionalisasi pelayanan dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah;
- pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan air limbah, serta penyedotan dan pengangkutan tinja;
- mengelola pungutan retribusi pengelolaan air limbah dan penyedotan dan pengangkutan tinja;
- memberi izin dan rekomendasi dalam pengelolaan air limbah oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengolahan air limbah yang dilaksanakan oleh masyarakat;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, pengembangan kerjasama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan air limbah; dan
- menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat.
Rancangan tupoksi tersebut akan disikusikan lebih lanjut Tim Pokja AMPL Kota Makassar dengan pihak-pihak terkait SKPD lainnya.****(by-imb)****